MUKADMAH.
Dengan rakhmat Allah yang Maha pengasih dan maha
penyayang, serta diiringi kesadaran akan kewajiban dan tanggung jawab
sebagai alumni SMP Negeri 1 Mancak; dalam usaha pengabdian kepada
almamater khususnya dan masyarakat serta bangsa pada umumnya, sesuai
dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka dengan itikad luhur demi
terwujudnya cita-cita tersebut, didirikanlah Ikatan Alumni SMP Negeri 1
Mancak, Dengan Anggaran Dasar sebagai berikut. BAB I
NAMA, WAKTU dan TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Ikatan Alumni SMP Negeri 1 Mancak, disingkat IASMAN.
2. IASMAN dibentuk pada tanggal tgl/Bln/Thn untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
3.
IASMAN berpusat dan berkedudukan di SMP Negeri 1 Mancak JL. Raya
Mancak, beserta kooordinator wilayah yang dibentuk ditempat lain.
4. Syarat pendirian wilayah diatur dalam anggaran rumah tangga.
BAB II
DASAR, SIFAT dan TUJUAN
Pasal 2
Dasar Organisasi
Dasar IASMAN adalah Pancasila dan U.U.D. 1945
Pasal 3
Sifat Organisasi
IASMAN bersifat :
1. Independen, dengan dilandasi sifat kemandirian organisasi.
2. Tidak terikat dan terkait dengan kepentingan pribadi dan golongan.
3. Bersifat kekeluargaan dan non-politis.
Pasal 4
Tujuan Umum Organisasi
Membantu
SMP Negeri 1 Mancak dalam usahanya memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta meningkatkan pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan
nasional, menciptakan sumberdaya manusia indonesia yang berkualitas.
Pasal 5
Tujuan Khusus Organisasi
Tujuan IASMAN adalah :
1. Mempertahankan, memelihara serta menjunjung tinggi nama baik SMP Negeri 1 Mancak.
2. Memelihara hubungan dan persudaraan berdasarkan kekeluargaan diantara :
a. Sesama Alumni
b. Alumni dengan warga SMP Negeri 1 Mancak.
BAB III
LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 6
Lambang Organisasi
-
Pasal 7
Arti Lambang Organisasi
Lambang IASMAN mengandung arti sebagai berikut :
-
Pasal 8
Atribut lainnya
Atribut IASMAN diantaranya :
-
Pasal 9
Penggunaan lambang dan atribut
Penggunaan
lambang dan atribut dibenarkan selama tidak bertentangan dengan tujuan
IASMAN dan selama tidak digunakan untuk hal-hal yang merugikan IASMAN.
BAB IV
KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 10
Dalam usahanya untuk mencapai tujuan seperti yang termaktub dalam Bab II pasal 5 maka IASMAN berusaha:
1. Memelihara hubungan baik antara sesama alumni.
2.
Aktif dalam menyumbangkan pikiran serta pencarian dana guna
meningkatkan mutu pendidikan dalam lingkungan SMP Negeri 1 Mancak.
3. Memberikan bantuan sesuai kemampuan IASMAN kepada para alumni serta warga SMP Negeri 1 Mancak yang membutuhkan.
4.
Melakukan hubungan kerjasama dengan Ikatan Alumni yang lain sepanjang
tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan yang termaktub dalam Bab II
pasal 4 dan pasal 5.
5. Melakukan usaha-usaha lain yang diperlukan
agar tujuan dapat tercapai sepanjang tidak bertentangan dengan dasar
dan tujuan yang termaktub dalam Bab II pasal 4 dan pasal 5 serta tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Klasifikasi Anggota
1. Anggota Biasa
a. Adalah lulusan dan tamatan dari SMP Negeri 1 Mancak.
b. Keanggotaan berakhir apabila anggota meninggal dunia.
2. Anggota Kehormatan
a.
Adalah orang-orang diluar alumni yang berjasa kepada IASMAN dan SMP
Negeri 1 Mancak. Melalui keputusan pengurus yang sah dapat diangkat
sebagai anggota kehormatan.
b. Keanggotaan berakhir karena :
1) Anggota meninggal dunia
2) Atas permintaan sendiri secara tertulis.
3) Diberhentikan dengan keputusan pengurus.
Pasal 12
Kriteria anggota kehormatan
Anggota
kehormatan diangkat berdasarkan kriteria yang akan ditentukan dalam
anggaran rumah tangga. Diangkat dan disahkan dengan surat keputusan
pengurus pusat IASMAN.
Pasal 13
Hak Anggota
1. Semua
anggota mempunyai hak memilih dan dipilih untuk menduduki semua jabatan
dalam kepengurusan IASMAN., kecuali anggota kehormatan.
2. Hak untuk berbicara, mengeluarkan pendapat dan saran untuk kemajuan IASMAN.
3. Hak membela dan dibela dalam setiap forum musyawarah yang diselenggarakan IASMAN.
4. Hak untuk memberi dan menerima bantuan sosial.
Pasal 14
Kewajiban Anggota
1. Mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IASMAN yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Alumni.
2. Menghadiri rapat atau forum pertemuan yang diadakan IASMAN.
3. Melaksanakan dengan baik segala keputusan yang ditetapkan oleh Musyawarah Alumni maupun pengurus IASMAN yang sah.
4. Menjunjung tinggi nama baik IASMAN.
BAB VI
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 15
1. Musyawarah anggota dilakukan sekali dalam 3 tahun dan dihadiri oleh semua anggota.
2. Musyawarah Anggota dengan semangat kekeluargaan untuk mencapai mufakat.
3. Musyawarah Anggota berwenang untuk :
a. Memilih dan menetapkan susunan kepengurusan IASMAN.
b. Merubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
c. Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus IASMAN.
4. Dalam keadaan mendesak Musyawarah Anggota dapat dipercepat waktunya tanpa
Menunggu sampai waktu 3 tahun.
BAB VII
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 16
Aturan Peralihan
1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam anggran rumah tangga.
2. Anggaran dasar ini bersifat sementara sampai disahkannya oleh Musyawarah alumni I.
Pasal 17
Penutup
Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Mancak
Pada Tanggal : -
|